Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Jenderal Hoegeng Diabadikan Jadi Nama Pos Polisi dan Jalan di Gadog Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur seperti Bangkitkan Orde Baru

Sabtu, 27 Januari 2018 - 09:44:00 WIB
Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur seperti Bangkitkan Orde Baru
Asisten Operasi Polri Irjen Pol M Iriawan diusulkan untuk menjabat Pj Gubernur Jawa Barat. (Foto: Okezone/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rencana Kementerian Dalam Negeri mengangkat dua jenderal polisi sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara terus memicu kontroversi. Sejumlah kalangan pun mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang mengakomodir usulan tersebut.

Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FH UI) menyatakan bahwa penunjukan Pj gubenur dari perwira tinggi Polri tidak saja melanggar undang-undang dan konstitusi, tetapi langkah mundur era reformasi. Sederet ketentuan perundang-undangan dilanggar jika hal ini terealisasi.

Ketua PSHTN FH UI Mustafa Fakhri menjelaskan, kekosongan jabatan  gubernur sesungguhnya telah diatur di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam kondisi terjadi kekosongan gubernur, akan diangkat penjabat.

”Pasal 201 ayat 10 menyebutkan, posisi penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan pimpinan tinggi madya ini merupakan ASN (aparatur sipil negara) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau daerah bersangkutan,” kata Mustafa dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Sabtu (27/1/2018).

Mustafa menuturkan, sangat mengejutkan ketika Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan wacana untuk menjadikan perwira tinggi kepolisian sebagai pelaksana tugas atau penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut