Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur seperti Bangkitkan Orde Baru
Amanat reformasi, kata Mustafa, di antaranya memerintahkan penghapusan dwifungsi ABRI. Makna dari amanat itu tidak hanya untuk memastikan netralitas TNI sebagai pemegang kuasa konstitusional penjaga pertahanan negara, tapi juga netralitas Polri yang bertanggungjawab terhadap keamanan negara.
”Reformasi yang telah berhasil memisahkan dan menjaga netralitas kedua institusi tersebut, seyogianya tidak ditarik mundur oleh penguasa sipil,” kata dia.
Seperti diketahui, Mabes Polri mengusulkan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengangkat Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara dan Asisten Operasi Polri Irjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pengangkatan Pj dari Polri karena faktor kerawanan daerah penyelenggara pilkada.
Mustafa menuturkan, atas rencana kemendagri menunjuk dua jenderal polisi sebagai Pj gubernur, PSHTN FH UI menyampaikan beberapa sikap. Pertama, menyatakan bahwa jabatan penjabat gubernur dari unsur kepolisian bertentangan dengan UU pilkada dan konstitusi serta berdampak pada pudarnya netralitas polri sebagai amanat dari reformasi.
”Jabatan pelaksana tugas atau penjabat gubernur harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari kalangan sipil sebagaimana diatur di dalam Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada. Wacana Mendagri untuk menunjuk perwira tinggi Polri yang masih aktif sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan wacana yang tidak berdasarkan hukum yang justru telah mencederai semangat reformasi,” papar dia.