Jenderal Polisi Maju Pilkada, Kapolri: Why Not?
Tito melanjutkan, karena setiap orang memiliki hak politik sama, dia tidak akan menghalangi anggota Polri yang ingin berkompetisi di politik praktis. ”Silakan saja,”katanya.
Namun Tito menegaskan, anggota Polri aktif yang hendak berpolitik praktis dibatasi aturan, yakni harus mengundurkan diri ketika pasangan calon ditetapkan oleh KPU atau KPUD. "Karena kalau sudah ditetapkan berarti akan berkompetisi, ketika berkompetisi sudah harus menjadi masyarakat sipil biasa," kata dia.
Kapolri ini juga mengatakan, apabila penetapan pasangan calon belum dilakukan dan anggota Polri diminta mundur, hal itu tidak fair.
"Apabila ternyata nanti ditolak oleh KPU karena kekurangan syarat, lalu sudah dipaksa mengundurkan diri berarti kan harus kembali kepada induknya yaitu Polri. Berarti haknya sebagai anggota Polri kan dihilangkan, dizalimi oleh Kapolri. Tidak boleh itu," kata dia.
Aturan mengenai anggota polri yang hendak maju pilkada tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3 UU No 2/2002 tentang Polri. Pasal itu menegaskan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Editor: Zen Teguh