Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Polisi Maju Pilkada, Kapolri: Why Not?

Jumat, 29 Desember 2017 - 18:37:00 WIB
Jenderal Polisi Maju Pilkada, Kapolri: Why Not?
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (Foto: Koran Sindo/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Tito melanjutkan, karena setiap orang memiliki hak politik sama, dia tidak akan menghalangi anggota Polri yang ingin berkompetisi di politik praktis. ”Silakan saja,”katanya.

Namun Tito menegaskan, anggota Polri aktif yang hendak berpolitik praktis dibatasi aturan, yakni harus mengundurkan diri ketika pasangan calon ditetapkan oleh KPU atau KPUD. "Karena kalau sudah ditetapkan berarti akan berkompetisi, ketika berkompetisi sudah harus menjadi masyarakat sipil biasa," kata dia.

Kapolri ini juga mengatakan, apabila penetapan pasangan calon belum dilakukan dan anggota Polri diminta mundur, hal itu tidak fair.

"Apabila ternyata nanti ditolak oleh KPU karena kekurangan syarat, lalu sudah dipaksa mengundurkan diri berarti kan harus kembali kepada induknya yaitu Polri. Berarti haknya sebagai anggota Polri kan dihilangkan, dizalimi oleh Kapolri. Tidak boleh itu," kata dia.

Aturan mengenai anggota polri yang hendak maju pilkada tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3 UU No 2/2002  tentang Polri. Pasal itu menegaskan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut