Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Belum Terima Surat Usulan Jenderal Polisi Pj Gubernur
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Polisi Pj Gubernur, Basarah Tepis Ada Kepentingan PDIP

Minggu, 28 Januari 2018 - 19:32:00 WIB
Jenderal Polisi Pj Gubernur, Basarah Tepis Ada Kepentingan PDIP
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ahmad Basarah. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai rencana Menteri Luar Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk jenderal polisi aktif jadi pejabat (pj) gubernur tidak menyalahi aturan. Rencana kebijakan itu juga dinilai tidak memiliki kepentingan politik tertentu.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Ahmad Basarah, mengakui rencana kebijakan mendagri itu menuai kritik dari publik. Dia juga mengakui ada kekhawatiran publik rencana kebijakan mendagri itu menguntungkan sepihak PDIP.

"Kebijakan yang diambil oleh Pak Tjahjo adalah murni kebijakan pemerintah," ujar Hasto di DPP PDIP, Depok, Minggu (28/1/2018).

Maka itu dia berharap mendagri mempertimbankan kembali rencana tersebut. Dia menambahkan, rencana mendagri juga belum disetujui presiden, karena menuai kritik dari masyarakat.

"Sehingga psikologi publik selalu mengait-ngaitkan seakan-akan kebijakan mendagri adalah kebijakan yang diambil oleh PDIP," ucapnya.

Mabes Polri mengusulkan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengangkat Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara dan Asisten Operasi Polri Irjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Menurut Tjahjo pengangkatan Pj dari Polri karena faktor kerawanan daerah penyelenggara pilkada.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, dalam Undang-Undang (UU) polisi tidak boleh merangkap jabatan selain jabatan yang masih terkait kepolisian. Menurutnya, pengamanan pilkada bukan tugas gubernur, melainkan tugas kepolisian.

"Memang boleh polisi merangkap jabatan lain, tapi masih terkait dengan kepolisian contohnya Badan Narkotika Nasional (BNN). Kalau pejabat daerah enggak terkait langsung dengan kepolisian," kata Yusril.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut