Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Belum Terima Surat Usulan Jenderal Polisi Pj Gubernur
Advertisement . Scroll to see content

Penunjukan Pj Gubernur Harus Pertimbangkan Asas Kepatutan

Minggu, 28 Januari 2018 - 23:11:00 WIB
Penunjukan Pj Gubernur Harus Pertimbangkan Asas Kepatutan
Ilustrasi, kepala daerah. (Foto: SINDOnews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) memang membuka ruang bagi anggota Polri dan TNI menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN membatasi jabatan mana yang boleh diisi anggota Polri maupun TNI.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan, merujuk Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN, diatur bahwa anggota Polri atau TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan ASN tertentu saja. Jabatan dimaksud, yang ada pada instansi pusat, tetapi tidak termasuk jabatan pada instansi daerah.

"Jadi tidak semua jabatan ASN, seperti jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi yang diperuntukan pegawai ASN bisa diisi anggota Polri atau TNI. Ada ketentuan hukum yang mengaturnya," ujar Said kepada iNews.id, Minggu (28/1/2018).

Dia menyebutkan, instansi pusat yang bisa diisi oleh anggota kepolisian dan TNI yaitu kementerian, lembaga non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Namun, penempatan pada instansi pusat tidak bisa dilakukan berdasarkan subjektif mendagri.

Menurutnya, ada asas kepatutan yang harus diperhatikan. "Kalau pada instansi pusat saja ada rambu-rambu etika yang harus diperhatikan oleh mendagri, apalagi jika mereka ditempatkan pada instansi daerah yang ditutup pintunya oleh UU ASN," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut