Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx Akan Dijemput Paksa Polda Metro Jaya jika Tak Hadir Pemanggilan Berikutnya

Senin, 09 Agustus 2021 - 17:35:00 WIB
Jerinx Akan Dijemput Paksa Polda Metro Jaya jika Tak Hadir Pemanggilan Berikutnya
Polda Metro Jaya menegaskan akan menjemput paksa I Gede Ari Astina alias Jerinx bila tak hadir pemanggilan berikutnya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Yusri mengatakan Polda Metro Jaya berharap Jerinx bisa hadir pemeriksaan selanjutnya.

"Dia (Jerinx) menyebutkan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih kurang sehat. Besok kami akan membuat surat pemanggilan kedua terhadap saudara J agar bisa hadir dalam pemeriksaaan di Mapolda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.

Sebagaimana diketahui Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (6/8/2021) setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Jerinx dilaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE junto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut