Jerinx Akan Dijemput Paksa Polda Metro Jaya jika Tak Hadir Pemanggilan Berikutnya
Senin, 09 Agustus 2021 - 17:35:00 WIB
Yusri mengatakan Polda Metro Jaya berharap Jerinx bisa hadir pemeriksaan selanjutnya.
"Dia (Jerinx) menyebutkan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih kurang sehat. Besok kami akan membuat surat pemanggilan kedua terhadap saudara J agar bisa hadir dalam pemeriksaaan di Mapolda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.
Sebagaimana diketahui Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (6/8/2021) setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Jerinx dilaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE junto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Editor: Rizal Bomantama