Jerinx Divonis, dr Tirta: Setidaknya Gak Kabur ke Luar Negeri
Kamis, 19 November 2020 - 15:47:00 WIB
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan putusan 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Terdakwa juga dihukum membayar denda.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Majelis Hakim PN Denpasar.
Jerinx dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan antar ras golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Editor: Zen Teguh