Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Didu: Gaya Koboi Purbaya Perintah Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Jessica Wongso Ajukan PK ke PN Jakpus, Bawa Bukti CCTV-Ingin Bebas dari Tuduhan

Rabu, 09 Oktober 2024 - 17:40:00 WIB
Jessica Wongso Ajukan PK ke PN Jakpus, Bawa Bukti CCTV-Ingin Bebas dari Tuduhan
Jessica Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Jessica Wongso sebelumnya bebas bersyarat usai dipenjara 8 tahun. Dia bebas pada Agustus 2024.

Namun, Jessica bisa kembali dipenjara bila melakukan perbuatan melawan hukum dan tak mematuhi aturan pembebasan bersyaratnya.

"Pertama, tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh Bapas, terutama lagi dia nggak boleh melanggar hukum," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta, R Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).

Jessica juga tidak diperbolehkan keluar negeri tanpa seizin Kemenkumham.

"Kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM, diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya, dalam keadaan darurat harus berobat, izin dari Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut