Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Besok
JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas pada Minggu (18/8/2024). Kabar itu dibenarkan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
"Benar," ujar Otto kepada iNews.id, Sabtu (17/8/2024).
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Ditjenpas Kemenkumham terkait kabar bebasnya Jessica Wongso besok.
Rencananya Otto akan menggelar konferensi pers besok. Jessica akan dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pukul 09.00 WIB.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu besok tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 9.00 pagi," bunyi undangan Otto Hasibuan yang beredar.
Undangan itu menyertakan nama Otto Hasibuan selaku Tim Hukum Jessica Kumala Wongso.
"Sehubungan dengan itu kami mengundang seluruh teman-teman wartawan, media elektronik maupun media cetak untuk dapat hadir meliput kegiatan tersebut sekaligus konperensi pers," bunyi informasi lanjutan pada undangan itu.
Diketahui, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus kopi sianida tersebut.
Tak puas, pihak Jessica Wongso mengajukan banding pada 7 Maret 2017. Hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica Wongso.
Jessica adalah teman kuliah Mirna selama menempuh pendidikan di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Jessica menetap di negeri kangguru sejak 2008, namun pada 5 Desember 2015, dia pulang ke Jakarta. Keduanya bertemu kembali pada 12 Desember 2015, saat itu Mirna didampingi oleh suaminya, Arief Sumarko.
Saat Mirna meregang nyawa, Jessica dan Hanny yang juga ada di lokasi kejadian tewasnya Mirna, menjadi saksi peristiwa nahas itu. Jessica dan Hanny pun menjalani sejumlah pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kejadian tersebut. Polisi dari awal sudah menduga Jessica ada di balik tewasnya Mirna.
Diketahui, saat pemeriksaan, saksi yang diperiksa untuk kasus kematian Mirna akibat minum kopi khas Vietnam bercampur racun sianida di Olivier Cafe, bukan hanya Jessica. Di antaranya ada Hanny, rekan Mirna yang juga turut ngopi bersama di kafe tersebut.
Selain itu, ayah Mirna, Darmawan Salihin, kemudian pembantu rumah tangga Jessica, lalu suami Mirna, Arief Soemarko, serta kembaran Mirna. Jessica sendiri sejak awal kasus ini mencuat menjadi pihak yang paling disudutkan lantaran sebagai pihak yang memesan minuman untuk Mirna dan tiba lebih dulu di kafe tersebut.
Akhirnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso (27) di Hotel Neo Mangga Dua Square, sekira pukul 07.45 WIB.
Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka Jumat 29 Januari 2016 pada pukul 23.00 WIB, terkait dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai meminum kopi di Olivier Cafe.
Editor: Rizky Agustian