Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AD: Mayjen Achmad Adipati Bukan Beking di Sengketa Lahan JK
Advertisement . Scroll to see content

JK: Lebih Mudah Menerapkan Protokol Kesehatan di Masjid

Selasa, 02 Juni 2020 - 17:40:00 WIB
JK: Lebih Mudah Menerapkan Protokol Kesehatan di Masjid
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menyampaikan pandangannya tentang Munas X Partai Golkar di Jakarta, Selasa (3/12/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pencabutan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk masuk era new normal ditandai dengan pembukaan rumah ibadah termasuk masjid. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla atau JK menyebut penerapan protokol kesehatan di masjid lebih mudah dibandingkan tempat-tempat umum lainnya.

Hal itu disampaikan JK mengingat pelaksanaan salat berjemaah di masjid bisa memakan waktu tidak lebih dari 30 menit. Sementara kumpulan orang di masjid dinilai lebih bisa dikendalikan daripada di pasar atau fasilitas transportasi umum.

"Di masjid, protokol kesehatan lebih mudah diterapkan dibandingkan tempat lain seperti mal dan pasar. Karena beribadah di masjid paling lama 30 menit selesai," kata JK melalui keterangan resmi yang diterima iNews.id di Jakarta. Selasa (2/6/2020).

DMI telah mengeluarkan surat edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang edaran ketiga dan jemaah dalam the new normal. Surat edaran itu mengatur protokol kesehatan apa saja yang bisa dilakukan di masjid.

Pertama mewajibkan jemaah memakai masker saat beribadah dan membawa alat salat sendiri serta pengurus masjid tak perlu menggelar sajadah. Kemudian mengimbau jemaah menjaga jarak saat beribadah.

"Lalu air conditioner atau AC jangan dipakai dulu, lebih baik membuka jendela agar ada sirkulasi udara," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut