Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bobby Ajak Aceh Kelola 4 Pulau, JK: Tak Ada Daerah Dikelola Bersama
Advertisement . Scroll to see content

JK Sebut Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil, Tak Bisa Ubah UU

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:06:00 WIB
JK Sebut Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil, Tak Bisa Ubah UU
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menganggap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil. Keempat pulau itu yakni Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil.

Dia menegaskan wilayah Aceh telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 

"Iya (Kepemendagri cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Dia menyatakan pejabat publik perlu memahami struktur undang-undang sebelum menduduki jabatan. 

"Jadi, kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang," kata dia.

"Ya sekali ini kepmen tidak bisa merubah UU, ya kan. walaupun UU-nya tidak menyebut pulau itu. tapi historically," ujar JK.

Sementara itu, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan A.Djalil berharap pemerintah bisa menyelesaikan polemik tersebut. Menurutnya, masalah ini bisa selesai bila aturan menteri bisa diubah.

"Jadi kita harapkan seperti yang Pak JK kemukakan, ini diselesaikan baik-baik. Kalau ini peraturan menteri bisa diperbaiki, selesai masalah," kata dia Sofyan.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Keputusan itu termaktub dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Lipan, Panjang,Pulau Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil. Keempat pulau itu sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. Dia mengklaim batas wilayah darat itu sudah disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah. Namun, kedua pemerintah daerah belum menyepakati batas laut

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut