JK soal Polemik 4 Pulau: Secara Historis Masuk Aceh, Letaknya Saja Dekat Sumut
Dia pun menegaskan bahwa ketentuan UU tak bisa dibatalkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau Aceh masuk wilayah Sumut.
"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan undang-undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen," ujar JK.
JK menjelaskan, tapal batas wilayah Aceh telah diatur dalam Pasal 114 ayat 1 titik 4 UU Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Dalam klausul itu, kata dia, batas wilayah Aceh merujuk pada MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005.
"UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno, yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," kata JK.
Dia menegaskan batas wilayah Aceh yang tercantum dalam UU tidak bisa diubah lewat keputusan menteri. Namun, dia memahami maksud Tito yang memasukkan empat pulau Aceh ke dalam administratif Sumut bertujuan baik.
"Bahwa maksud baik Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang, walaupun di Undang-Undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," kata dia.
Editor: Rizky Agustian