Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duduk Perkara Rebutan Lahan Parkir di Blok M yang Berujung Penusukan
Advertisement . Scroll to see content

John Kei Ditangkap, Kapolri Idham Azis: Negara Tak Boleh Kalah dengan Preman

Senin, 22 Juni 2020 - 21:36:00 WIB
John Kei Ditangkap, Kapolri Idham Azis: Negara Tak Boleh Kalah dengan Preman
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Div Humas Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengapresiasi Polda Metro Jaya dan jajarannya yang telah menangkap John Kei. Polisi harus bertindak tegas dan tak memberi ruang sedikit pun kepada preman yang membuat resah warga.

“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” ujar Idham Azis, Senin (22/6/2020).

Kapolri menegaskan, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Tindakan penganiayaan, perusakan atau pun penjarahan merupakan aksi melawan hukum dan harus dihanguskan.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu meminta agar proses hukum pelaku terus dikawal sampai putusan. Dia juga meminta agar masyarakat ikut mengawasi.

“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” tutur alumnus Akademi Kepolisian 1988 ini.

John Kei (Foto: iNews/Irfan Ma`ruf)
John Kei (Foto: iNews/Irfan Ma`ruf)

Polisi menangkap dan menetapkan Jhon Kei beserta 29 anak buahnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, perusakan, dan penganiayaan. Mereka dijerat pasal berlapis dalam KUHP yakni Pasal 88 terkait permufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku yakni pidana mati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut