Johnny G Plate Bungkam Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS Kominfo
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menkominfo Johnny G Plate menghadapi vonis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dia menjalani sidang bersama Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto
Johnny tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.02 WIB. Dia tampak diborgol dan didampingi polisi.
Dia enggan berbicara ketika disapa awak media. Selanjutnya, dia hanya berjalan menuju kursi pesakitan persis di depan hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada Rabu (25/10/2023) lalu.
JPU menuntut Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Politikus Partai Nasdem itu juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.
Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 9 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara 9 tahun.
Sementara itu Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka hukuman diganti dengan 3 bulan kurungan badan. Yohan juga dituntut bayar uang pengganti Rp399 juta dengan subsider 3 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri