Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu
Advertisement . Scroll to see content

Johnny G Plate cs Hadapi Vonis Hakim Hari Ini terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rabu, 08 November 2023 - 06:50:00 WIB
Johnny G Plate cs Hadapi Vonis Hakim Hari Ini terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Eks Menkominfo, Johnny G Plate (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang vonis para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Para terdakwa yakni eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri sebelumnya telah menyebutkan tanggal sidang putusan.

"Hari Rabu tanggal 8 (November 2023)," kata Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada Rabu (25/10/2023) lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut