Johnny G Plate cs Hadapi Vonis Hakim Hari Ini terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang vonis para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Para terdakwa yakni eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri sebelumnya telah menyebutkan tanggal sidang putusan.
"Hari Rabu tanggal 8 (November 2023)," kata Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada Rabu (25/10/2023) lalu.