Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Selasa, 27 Juni 2023 - 11:27:00 WIB
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai Direktur PT Basis Utama Prima.
"Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah," sambung Jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Reza Fajri