Johnny G Plate Jalani Sidang Lanjutan Kasus BTS Kominfo, Bacakan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali menjalani sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Dia disidang bersama 2 terdakwa lain yakni mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Johnny memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Dia juga terlihat menggandeng ransel besar berwarna hitam.
Dalam sidang kali ini, Johnny bakal menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (27/6/2023) lalu.
Sebelumnya, Johnny didakwa terlibat praktik korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Politikus Partai Nasdem itu diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor: Reza Fajri