Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS Kominfo Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang beragenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu (25/10/2023) pekan depan. Plate akan menghadapi tuntutan jaksa atas kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
"Jadi (sidang) tuntutan tanggal 25 (Oktober)," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri di ruang sidang, Kamis (19/10/2023).
Selain Johnny, dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto. Keduanya pun akan menjalani sidang yang sama.
Fahzal menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum dan kuasa hukum.
"Replik tanggal 3 (November), replik duplik terserah nantilah," ujarnya.
Sebagai informasi, Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Mantan Sekjen Partai NasDem tersebut diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).