Johnny Plate Tersangka Kasus Korupsi, Begini Penjelasan KPU soal Status Calegnya
JAKARTA, iNews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini Johnny Plate didaftarkan oleh Partai Nasdem menjadi Bacaleg dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa saat ini KPU sedang dalam tahap verifikasi administrasi caleg, dan hasilnya akan disampaikan ke parpol masing-masing pada 24-25 Juni.
“Tanggal 24 sampai tanggal 25 Juni 2023 kami akan menyampaikan verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacalon legislatif,” kata Idham kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Saat ditanya apakah Johnny akan dicoret dari daftar Bacaleg, Idham menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuannya, harus berkekuatan hukum tetap, sehingga KPU baru bisa menggugurkan.
“Prinsipnya harus berkuatan hukuman tetap dan saya yakin partai tersebut juga mempertimbangkan aspek politik ya kita tunggu saja kebijakan di partainya seperti apa,” terangnya.