Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Klub Super League Wajib Mainkan Pemain U-23 Selama 45 Menit, PT LIB Resmi Ubah Aturan Kompetisi
Advertisement . Scroll to see content

Jokdri Mengaku Ditanya soal Penghilangan Dokumen PT Liga Indonesia

Jumat, 22 Februari 2019 - 10:51:00 WIB
Jokdri Mengaku Ditanya soal Penghilangan Dokumen PT Liga Indonesia
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) usai menjalani pemeriksaan selama 22 jam sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan salah satu dari berbagai dokumen yang dicuri yakni dokumen pertandingan yang dilakukan Persibara Banjarnegara. Jokdri diduga memerintahkan untuk penghilangan dokumen pertandingan antara Bersibara Banjarnegara kontra PS Pasuruan.

"Satu dokumen, terkait saudari Lasmi Indaryani (Manajer Persibara Banjarnegara), yang PS Banjar (Persibara) dengan pertandingan beberapa klub. Itu saja dulu," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/2/2019).

Kemudian, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu. Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Joko Driyono atas kasus penghancuran barang bukti pengaturan skor itu.

Jokdri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan atau; perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut