Jokdri Mengaku Ditanya soal Penghilangan Dokumen PT Liga Indonesia
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan salah satu dari berbagai dokumen yang dicuri yakni dokumen pertandingan yang dilakukan Persibara Banjarnegara. Jokdri diduga memerintahkan untuk penghilangan dokumen pertandingan antara Bersibara Banjarnegara kontra PS Pasuruan.
"Satu dokumen, terkait saudari Lasmi Indaryani (Manajer Persibara Banjarnegara), yang PS Banjar (Persibara) dengan pertandingan beberapa klub. Itu saja dulu," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/2/2019).
Kemudian, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu. Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Joko Driyono atas kasus penghancuran barang bukti pengaturan skor itu.
Jokdri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan atau; perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
Editor: Djibril Muhammad