Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden
Namun, Jokowi tidak menghentikan langkahnya dan terus berjalan menuju pintu keluar. Dia baru memberikan tanggapan ketika kembali ditanya mengenai perkara tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.