Jokowi: Amnesti Baiq Nuril Ditandatangani Senin, Kalau Tidak Selasa
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik mengatakan, Komisi III DPR mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Namun, pihaknya juga mempertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat yang luas yakni Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya, bukan pelaku sebagaimana didakwakan dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU ITE.
"Saudari Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal dan yang dilakukan oleh saudari Baiq Maknun menurunkan Komisi III adalah suatu bentuk upaya melindungi diri dari kekerasan psikologis dan kekerasan seksual," kata Erma dalam laporannya di ruang sidang paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/7/2019).
Erma pun melaporkan, pihaknya juga telah melakukan rapat pleno hingga rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk melakukan pembahasan pertimbangan pemberian amnesti Presiden tersebut.
"Kami sampaikan, Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada Presiden Indonesia agar Saudari Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad