Jokowi: Amnesti Baiq Nuril Ditandatangani Senin, Kalau Tidak Selasa
JAKARTA, iNews.id - Tahapan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah rampung. Komisi III DPR pun telah menyetujui amnesti tersebut. Bahkan, rapat paripurna DPR menyetuji pemberian amesti terhadap Baiq Nuril.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan dalam waktu dekat akan menandatangani amnesti tersebut. Jokowi mengaku saat ini surat amnesti Baiq Nuril sudah berada di Istana.
"Sudah kita terima di Istana. Nanti Insya Allah hari Senin kita tanda tangani, kalau tidak maksimal hari Selasa kalau sudah sampai meja saya," ujar Jokowi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan mempertimbangkan mengundang Baiq Nuril ke Istana Negara. Namun, dia harus menyelesaikan terlebih dahulu surat-surat terkait pemberian amnesti yang akan diberikan kepada Nuril.
"Suratnya dirampungkan dulu, suratnya saja belum sampai ke saya," kata Jokowi.
Sidang Paripurna DPR masa persidangan V Tahun 2018-2019 membahas sejumlah agenda pengambilan keputusan. Salah satunya yaitu laporan Komisi III DPR terhadap pertimbangan atas pemberian amnesti kepada terpidana UU ITE, Baiq Nuril Maknun.