JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahi tanda jasa dan kehormatan kepada 71 tokoh di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Sebanyak 71 tokoh yang menerima Bintang Mahaputera dan tanda jasa tertuang dalam dua Keputusan Presiden (Keppres).
Pertama, Keppres Nomor 118/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada 46 orang. Lalu Keppres Nomor 119/TK/Th 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 25 orang.
Perundingan Berlangsung untuk Keluarkan 150 Pejuang Hamas dari Terowongan di Gaza Selatan
Bintang Mahaputera merupakan bintang penghargaan sipil yang tertinggi bagi anggota korps militer. Bintang ini diberikan kepada mereka yang berjasa secara luar biasa pada bidang militer.
Pemberian tanda jasa dan kehormatan juga diberikan kepada jajaran Kabinet Indonesia Kerja periode 2014-2019. Upacara pemberian tanda jasa digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Jokowi Akan Berikan Tanda Kehormatan ke 68 Tokoh, Mulai Gatot, Puan hingga Susi
Berikut daftar lengkap penerima:
Keppres Nomor 118/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada 46 orang terdiri atas:
A. Bintang Mahaputera Adipradana (32 orang)
1. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2015-2018 dan Hakim Konstitusi RI 2018-2023
2. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021
3. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM., Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021 dan Hakim Konstitusi RI 2019-2024