Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Bentuk Komite Penanganan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui perpres ini pula Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres).
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bertanggung jawab langsung kepada presiden. Komite ini terdiri atas tiga bagian yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Berdasarkan Perpres 82/2020 yang dikutip pada Senin (20/7/2020), Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan didampingi oleh enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Komite Kebijakan. Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 tetap diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Adapun Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Perpres juga mengatur pembubaran 18 lembaga. Pembubaran ini tertuang dalam Pasal 19.