Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Bentuk Komite Penanganan Covid-19
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres 104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres 16/2022.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero) yang dibentuk berdasarkan Keppres 166/1999. Tim ini diatur kembali di Keppres 133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 80/2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres 54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres 24/2005.