Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Bentuk Komite Penanganan Covid-19

Senin, 20 Juli 2020 - 21:33:00 WIB
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Bentuk Komite Penanganan Covid-19
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Kabinet).
Advertisement . Scroll to see content

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres 104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres 16/2022.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero) yang dibentuk berdasarkan Keppres 166/1999. Tim ini diatur kembali di Keppres 133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres 54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres 24/2005.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut