Jokowi Buka Suara, Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan
SOLO, iNews.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons isu pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menilai usulan pemakzulan yang disampaikan sejumlah purnawirawan TNI dan kini masuk DPR/MPR, merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Dia membeberkan, syarat pemakzulan antara lain Presiden atau Wakil Presiden melakukan korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran berat.
“Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (6/6/2025).
Jokowi menilai biasa saja dan bagian dari demokrasi di Indonesia jika ada yang menyurat seperti itu. Disinggung apakah sakit hati mengingat Wapres Gibran merupakan putranya, Jokowi mengaku biasa saja.
Jokowi menegaskan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, para kandidat yang berlaga merupakan pasangan satu paket dan tidak maju sendiri-sendiri. Jokowi menegaskan Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari Wakil Presiden. Mereka menyurati MPR, DPR dan DPD.