Jokowi Dikabarkan Lantik Kepala Otorita IKN Kamis Besok, Siapa Dia?
Rabu, 09 Maret 2022 - 16:29:00 WIB
Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan menunjuk kepala otorita dan wakilnya setelah UU tersebut diundang-undangkan pada 15 Februari 2022. Nantinya, jabatan kepala otorita IKN Nusantara akan sejajar dengan menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya.
Kepala otorita IKN dan wakilnya bakal memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.
Editor: Rizal Bomantama