Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Diminta Tata Kembali Staf Khusus agar Tak Tumpang Tindih dengan Tugas Kementerian

Sabtu, 18 April 2020 - 16:36:00 WIB
Jokowi Diminta Tata Kembali Staf Khusus agar Tak Tumpang Tindih dengan Tugas Kementerian
Ahli hukum tata negara, Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan untuk meninjau dan menata kembali keberadaan staf khusus agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) dengan tugas-tugas kementerian negara atau struktur pemerintahan konfensional yang ada saat ini. Desain kelembagaan maupun pola hubungan tata kerja harus diletakkan dalam bingkai kaidah-ketatanegaraan sesuai sistem pemerintahan presidensial agar semua sumber daya yang ada dapat berdaya guna dan berhasil untuk kepentingan kesejahteraan bangsa dan negara.

Pernyataan itu disampaikan oleh ahli hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid terkait langkah Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra yang mengirimkan surat berlogo Sekretariat Kabinet Republik Indonesia kepada camat seluruh Indonesia terkait penanggulangan pandemi wabah virus corona (Covid-19).

Dia menuturkan, jika dilihat dari prosedur serta teknis ketatanegaraan terkait mekanisme kerja pemerintahan dalam sistem pemerintahan presidensial, surat serta pola korespondensi semacam yang ditulis Stafsus Andi Taufan tersebut tidak dikenal dalam nomenklatur administrasi pemerintahan negara dalam desain konstitusional mengenai sistem pemerintahan Indonesia

"Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan, ayat (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar dan ayat (2) dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Dan untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara maka Presiden dibantu oleh para menteri-menteri yang memimpin Kementerian Negara. Hal ini berdasar pada ketentuan pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945," ujar Fahri di Jakarta, Sabtu (18/4/2020). 

Menurutnya, sejumlah pasal tersebut tertuang dalam aturan, ayat (1). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, selanjutnya ayat (2). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Prsiden, ayat (3). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, dan ayat (4). Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut