Jokowi Diminta Tata Kembali Staf Khusus agar Tak Tumpang Tindih dengan Tugas Kementerian
"Dengan demikian maka jelas konstruksi kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan sesuai desain konstitusional yang berlaku saat ini. Dan untuk kepentingan yang lebih teknis dan operasional pembentukan kemeterian negara sesuai perintah konstitusi (ekspresif verbis) maka dibentuk UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang secara lebih rinci diatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kemeterian negara," ucapnya.
Sementara Andi Taufan telah mengklarifikasi surat tersebut. Dia menegaskan telah mencabut surat berkop Sekretariat Negara tersebut sekaligus meminta maaf kepada masyarakat.
"Tentunya hal ini akan menjadi pelajaran penting bagi saya sebagai anak muda yang ingin memberikan kontribusi untuk negeri, agar tetap mengikuti kaidah aturan dalam sistem birokrasi. Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," katanya dalam surat terbuka, yang diterima iNews.id, Selasa (14/4/2020).
Editor: Kurnia Illahi