Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal Penundaan RUU Terorisme
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menegur Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait berlarut-larutnya pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Terorisme. DPR menyebut penundaan itu terjadi atas permintaan Menkumham.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, keterlambatan revisi RUU Terorisme bukan karena faktor DPR, tetapi pemerintah, dalam hal ini Menkumham yang telah menyurati DPR untuk meminta penundaah.
 
                                "Jadi semestinya Pak Jokowi jangan mengancam mengeluarkan pernyataan akan membuat Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Harusnya beliau tegur itu dan selesaikan dengan Menkumham kenapa meminta penundaan. Jadi ini kan permasalahan di internal eksekutif," Kata HNW, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Pemerintah mengajukan revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme setelah peristiwa Bom Thamrin 14 Januari 2016. Pengajuan revisi masuk DPR Februari 2016.
Menyusul rangkaian teror bom di Surabaya, pemerintah kembali menyuarakan pentingya pengesahan RUU Terorisme. Presiden Jokowi bahkan meminta pengesahan dilakukan secepatnya.