Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal Penundaan RUU Terorisme

Selasa, 15 Mei 2018 - 13:31:00 WIB
Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal Penundaan RUU Terorisme
Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto: Okezone/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menegur Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait berlarut-larutnya pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Terorisme. DPR menyebut penundaan itu terjadi atas permintaan Menkumham.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, keterlambatan revisi RUU Terorisme bukan karena faktor DPR, tetapi pemerintah, dalam hal ini Menkumham yang telah menyurati DPR untuk meminta penundaah.

"Jadi semestinya Pak Jokowi jangan mengancam mengeluarkan pernyataan akan membuat Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Harusnya beliau tegur itu dan selesaikan dengan Menkumham kenapa meminta penundaan. Jadi ini kan permasalahan di internal eksekutif," Kata HNW, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Pemerintah mengajukan revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme setelah peristiwa Bom Thamrin 14 Januari 2016. Pengajuan revisi masuk DPR Februari 2016.

Menyusul rangkaian teror bom di Surabaya, pemerintah kembali menyuarakan pentingya pengesahan RUU Terorisme. Presiden Jokowi bahkan meminta pengesahan dilakukan secepatnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut