Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal Penundaan RUU Terorisme

Selasa, 15 Mei 2018 - 13:31:00 WIB
Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal Penundaan RUU Terorisme
Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto: Okezone/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

“Saya meminta kepada DPR dan Kementerian terkait yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016. Sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikutnya, 18 Mei,” kata Jokowi di Jakarta, Senin (14/5/2018).

Hidayat mengungkapkan, Presiden seharusnya juga memerintahkan ke Menkumham untuk mencabut surat penundaan tersebut dan membuat surat yang baru menyatakan siap meminta duduk dengan DPR untuk membahas masalah ini.

Adapun mengenai definisi terorisme yang menjadi perdebatan alot, Hidayat meminta dilakukan kajian komperhensif dari kedua belah pihak. Dengan demikian produk hukum itu tidak justru melegalkan represi negara terhadap warga.

"Dengan alasan terorisme kemudian tiba-tiba semua bisa ditangkap tanpa alasan yang jelas. Apakah kita akan melegalkan kembali pada era otoritarianisme dalam dalih melawan terorisme?," kata dia.

Kendati demikian, politikus PKS ini menegaskan, terorisme tidak benar dan tidak dibenarkan oleh UUD 1945, Pancasila, dan agama sehingga harus dilawan oleh siapapun.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut