Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teliti Dokumen Publik Gibran, Bonatua Silalahi: Ini Bukan Urusan Personal
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi hingga Gibran Dilaporkan ke KPK, Istana: Hati-hati, yang Dituduh Presiden

Selasa, 24 Oktober 2023 - 06:57:00 WIB
Jokowi hingga Gibran Dilaporkan ke KPK, Istana: Hati-hati, yang Dituduh Presiden
Istana merespons Presiden Jokowi dan keluarganya yang dilaporkan ke KPK atas dugaan nepotisme buntut putusan MK soal gugatan batas usia capres-cawapres. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK. Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme. 

Menanggapi itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan pelaporan tersebut harus dibuktikan secara benar.

"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum. Siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," kata Juri dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Juri meminta pihak pelapor untuk hati-hati atas laporan yang dibuatnya. Apalagi menyeret nama Presiden dan keluarga.

"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, TPDI melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

"Kami terdiri dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia dengan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung KPK, Senin (23/10/2023). 

Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Anwar Usman hingga keluarga Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

"Keterkaitan kami melaporkannya ini ada dugaan, kita mengetahui adanya beberapa gugatan yang berhubungan dengan masalah usia untuk jadi capres-cawapres," ujarnya. 

Erick mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari perkara tersebut. 

"Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim," ucapnya. 

Selain Anwar Usman dan keluarga Jokowi, TPDI juga melaporkan Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi, serta seluruh hakim konstitusi yang mengawal putusan tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut