Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi : Jika Tak Puas Terhadap UU Cipta Kerja Silakan Judicial Review ke MK

Jumat, 09 Oktober 2020 - 17:56:00 WIB
Jokowi : Jika Tak Puas Terhadap UU Cipta Kerja Silakan Judicial Review ke MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana, Jumat (9/10/2020). (Foto: Setpres).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dipersilakan mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cara tersebut dinilai konstitusional sesuai hukum ketatanegaraan.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara yang disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi.

Sementara itu, dengan disahkannya UU tersebut oleh DPR selanjutnya dia akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

"UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah," ucapnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja dapat memperbaiki akan berdampak positif bagi kehidupan pekerja beserta keluarganya. “Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut