Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Perintahkan Kapolri Buat Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Senin, 15 Februari 2021 - 22:09:00 WIB
Jokowi Perintahkan Kapolri Buat Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE
Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat interpretasi resmi UU ITE. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Atas kondisi inilah, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE supaya jelas," kata Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.

“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi," katanya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020 secara virtual pada 8 Februari 2021.

Namun demikian, pernyataan Jokowi tersebut menuai respons dari netizen. Mereka khawatir ketika nantinya menyampaikan kritik kepada pemerintah akan dijerat dengan UU ITE.

“Tugas Jokowi. Minta kritik yg tajam dan pedas. Tugas buzzerp. Provokasi biar kena delik Tugas PSI. Buat laporan polisi Kena deh UU ITE. Masuk penjara deh. Kabar duka deh,” cuit seorang netizen dengan nama akun @ekowboy2.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut