Jokowi Perintahkan Menkumham dan Menaker Kebut Pengesahan UU Perlindungan PRT di DPR
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkoordinasi dengan DPR. Tujuannya untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT).
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Negara, Rabu (18/1/2023).
Jokowi mengatakan bahwa dirinya bersama dengan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
"Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi.