Jokowi Punya Waktu 2 Bulan Tunjuk Kepala Otorita IKN
Minggu, 20 Februari 2022 - 16:25:00 WIB
Presiden juga berhak sewaktu-waktu memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sebelum masa jabatannya berakhir.
Jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara berbeda dengan Gubernur/Bupati/Wali Kota daerah pada umumnya. Pasalnya, Kepala Otorita sejajar dengan Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.
Editor: Reza Fajri