Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Sampaikan Salam dari Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Punya Waktu 2 Bulan Tunjuk Kepala Otorita IKN

Minggu, 20 Februari 2022 - 16:25:00 WIB
Jokowi Punya Waktu 2 Bulan Tunjuk Kepala Otorita IKN
Presiden Joko Widodo (Foto : Biro Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

Presiden juga berhak sewaktu-waktu memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sebelum masa jabatannya berakhir.

Jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara berbeda dengan Gubernur/Bupati/Wali Kota daerah pada umumnya. Pasalnya, Kepala Otorita sejajar dengan Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut