Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Tanggapi Curhatan Ibu Bharada E, Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:04:00 WIB
Jokowi Tanggapi Curhatan Ibu Bharada E, Tak Bisa Intervensi Proses Hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sekretarian Presiden/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak dapat mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terutama soal tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Hal tersebut menanggapi curhatan Ibunda Bharada E yang meminta bantuan Jokowi. Bantuan tersebut diminta karena tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dinilai terlalu berat. 

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Intervensi itu, kata Jokowi tidak hanya berlaku pada kasus pembunuhan oleh Ferdi Sambo (FS) saja. Tapi juga berlaku untuk semua kasus yang masih berproses oleh lembaga hukum.

"Bukan kasus FS saja. Untuk semua kasus. Tidak," kata Jokowi.

Jokowi pun meminta kepada masyarakat agar dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut