Jokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Apa Saja Tugasnya?
Sabtu, 15 Juni 2024 - 09:57:00 WIB
Dalam tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Menkominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum wajib melapor kepada Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara Ketua Satgas harus melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 bulan atau kapan saja apabila diperlukan.
Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sampai tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
Editor: Reza Fajri