Jokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Apa Saja Tugasnya?
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Aturan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024 kemarin.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.
Satgas Pemberantasan Judi Online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk mempercepat pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu demi rangka melindungi masyarakat.
Ketua Satgas dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tugas Satgas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien. Lalu meningkatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri. Tugas lainnya menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.
Dalam tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Menkominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum wajib melapor kepada Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara Ketua Satgas harus melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 bulan atau kapan saja apabila diperlukan.
Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sampai tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
Editor: Reza Fajri