Jokowi Teken Perpres, Presiden Pidato di Dalam dan Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia
Kemudian, gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota; dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Presiden Jokowi bertemu PM Singapura Lee Hsien Loong di Singapura, Rabu (9/10/2019). (Foto: AFP).
Perpres juga menegaskan, penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Pidato resmi sebagaimana dimaksud tersebut disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau negara penerima.
Pasal 18 menyatakan, penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.