Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Malaysia Anwar Ibrahim Telepon Jokowi, Sampaikan Solidaritas Erupsi Anak Krakatau dan Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken Perpres, Presiden Pidato di Dalam dan Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 09 Oktober 2019 - 17:10:00 WIB
Jokowi Teken Perpres, Presiden Pidato di Dalam dan Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia
Presiden Jokowi menandatangani Perpres 16/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Senin (30/9/2019). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota; dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Presiden Jokowi bertemu PM Singapura Lee Hsien Loong di Singapura, Rabu (9/10/2019). (Foto: AFP).

Perpres juga menegaskan, penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Pidato resmi sebagaimana dimaksud tersebut disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau negara penerima.

Pasal 18 menyatakan, penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut