Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Malaysia Anwar Ibrahim Telepon Jokowi, Sampaikan Solidaritas Erupsi Anak Krakatau dan Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken Perpres, Presiden Pidato di Dalam dan Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 09 Oktober 2019 - 17:10:00 WIB
Jokowi Teken Perpres, Presiden Pidato di Dalam dan Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia
Presiden Jokowi menandatangani Perpres 16/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Senin (30/9/2019). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah, rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara, dan forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia.

"Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat Bahasa Asing," bunyi Pasal 15 Perpres ini.

Pidato Resmi di Luar Negeri dalam perpres ini menyebutkan, penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut