Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Terbitkan PP Atur Anggota DPRP dan DPRK Harus Orang Asli Papua

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 06:12:00 WIB
Jokowi Terbitkan PP Atur Anggota DPRP dan DPRK Harus Orang Asli Papua
Jokowi menerbitkan PP soal aturan DPRP dan DPRK Papua (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Anggota DPRP yang diangkat berdomisili di ibu kota provinsi," bunyi Pasal 35 ayat 3.

Sedangkan untuk pengangkatan anggota DPRK diatur dalam Pasal 42. Pada ayat 1, DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan diangkat dari unsur OAP.

Masa jabatan anggota DPRK yang diangkat adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.

Lalu Anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK. Dan salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.  

"Unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRK," bunyi Pasal 42 ayat 5 dan 6.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut