Jokowi Terbitkan PP Atur Anggota DPRP dan DPRK Harus Orang Asli Papua
Pada Pasal 44 mengatur Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada poin 2, Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai keanggotaan diatur dalam Pasal 45, dimana dalam peraturan tersebut Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pada ayat 3, Anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK. Dan ada ayat 4, Penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.
Lalu, Unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRK.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq