Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Tetapkan Darurat Sipil, Ini Artinya

Senin, 30 Maret 2020 - 15:11:00 WIB
Jokowi Tetapkan Darurat Sipil, Ini Artinya
Presiden Jokowi meminta diterapkan kebijakan darurat sipil untuk menanggulangi wabah corona. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Sebab-sebab yang bersifat insani yaitu sebab-sebab yang terjadi akibat dari ulah manusia. Sementara itu, sebab-sebab yang bersifat hewani adalah bencana yang timbul karena hewan yang menyebabkan wabah penyakit meluas.

Jokowi menegaskan, dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial itu, dia meminta jajarannya agar menyiapkan aturan terkait sehingga, dalam kebijakan tersebut ada sebuah penduan bagi Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk menjalankannya.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ujarnya.

Lebih jauh, Jokowi menekankan jika kebijakan karantina kesehatan, khususnya karantina wilayah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sehingga, Pemerintah Daerah tak berwenang untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut