Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Tetapkan Darurat Sipil, Ini Artinya

Senin, 30 Maret 2020 - 15:11:00 WIB
Jokowi Tetapkan Darurat Sipil, Ini Artinya
Presiden Jokowi meminta diterapkan kebijakan darurat sipil untuk menanggulangi wabah corona. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dilakukan kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar. Langkah ini dilakukan untuk menanggulangi persebaran virus corona atau Covid-19.

Jokowi meminta ke depan agar dilakukan kebijakan darurat sipil. Menurut dia, hal itu perlu diterapkan agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin meluas ke sejumlah wilayah.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, di Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

Darurat Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Pasal 1 menyatakan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang. Tiga syarat keadaan darurat itu ditentukan dalam Pasal 1 ayat 1, 2, dan 3.

Pasal 1 ayat 1 yaitu keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut