Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Umumkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Bebas Karantina: Tetap Wajib PCR

Rabu, 23 Maret 2022 - 18:01:00 WIB
Jokowi Umumkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Bebas Karantina: Tetap Wajib PCR
Presiden Jokowi mengumumkan pelaku perjalanan luar negeri kini bebas karantina. (Foto: tangkapan layar YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kini tidak perlu lagi menjalani karantina di Indonesia. Hal tersebut berlaku di semua bandara di Indonesia.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Jokowi menjelaskan hal tersebut merupakan langkah yang diambil pemerintah karena hingga saat ini perkembangan Covid-19 di Indonesia membaik.

"Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret tahun 2022 perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," kata Jokowi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut