Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Perawat asal Indonesia Lindungi Perempuan Lansia saat Gempa M7,0 Guncang Taiwan
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Umumkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Bebas Karantina: Tetap Wajib PCR

Rabu, 23 Maret 2022 - 18:01:00 WIB
Jokowi Umumkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Bebas Karantina: Tetap Wajib PCR
Presiden Jokowi mengumumkan pelaku perjalanan luar negeri kini bebas karantina. (Foto: tangkapan layar YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

Nantinya, bagi PPLN masih tetap diwajibkan untuk melakukan tes PCR di bandara. Jika yang bersangkutan negatif, pemerintah mempersilakan untuk bebas beraktivitas. Namun, jika positif akan langsung ditangani oleh tim Satgas Covid-19.

"Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yabg tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif silahkan langsung keluar dan bisa aktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19 ," ucap Jokowi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut