Jokowi Umumkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Bebas Karantina: Tetap Wajib PCR
Rabu, 23 Maret 2022 - 18:01:00 WIB
Nantinya, bagi PPLN masih tetap diwajibkan untuk melakukan tes PCR di bandara. Jika yang bersangkutan negatif, pemerintah mempersilakan untuk bebas beraktivitas. Namun, jika positif akan langsung ditangani oleh tim Satgas Covid-19.
"Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yabg tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif silahkan langsung keluar dan bisa aktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19 ," ucap Jokowi.
Editor: Rizal Bomantama