Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Ashanty Ribut dengan Eks Karyawan, Saling Lapor Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

JPPR Ungkap Temuan Pelanggaran Pemilu 2024: Intimidasi hingga Mobilisasi Pilihan

Minggu, 18 Februari 2024 - 22:03:00 WIB
JPPR Ungkap Temuan Pelanggaran Pemilu 2024: Intimidasi hingga Mobilisasi Pilihan
JPPR mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran Pemilu 2024, mulai dari dugaan intimidasi hingga mobilisasi pilihan. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Manajer Advokasi dan Hukum Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Romi Maulana mengungkap sejumlah temuan pelanggaran dan hambatan saat pencoblosan Pemilu 2024. Beberapa di antaranya yakni intimidasi dan mobilisasi pilihan yang diduga dilakukan aparat di tempat pemungutan suara (TPS).

“Terdapat 20 dari 264 TPS yang lingkungannya terdapat intimidasi dan mobilisasi pemilih yang dilakukan aparat di lingkungan TPS,” kata Romi di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2024).

Dia menambahkan, JPPR juga menemukan adanya praktik politik uang yakni serangan fajar sebelum pencoblosan dilakukan.

“Dari 262 TPS terdapat 2 TPS yang saat proses pemungutan suara di lingkungan sekitarnya terindikasi terdapat pembagian uang,” katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menemukan sejumlah hambatan pada hari H pencoblosan. Salah satunya kekurangan surat suara.

“Dari 264 TPS terdapat 29 TPS kekurangan surat suara atau surat suara tertukar, dan terdapat 18 TPS mengalami gangguan saat proses pemungutan suara,” tutur Romi.

Dia menjelaskan, terdapat 96 TPS yang membuka pemungutan suara melebihi pukul 07.00 waktu setempat. Selain itu ada juga 122 TPS yang masih melakukan pemungutan suara di atas pukul 13.00 waktu setempat.

"Terdapat 25 TPS yang oleh KPPS tidak mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan peserta pemilu di TPS. Terdapat 8 TPS yang KPPS-nya tidak mengucapkan janji dan sumpah pada rapat pemungutan suara," ujarnya.

"Terdapat 7 TPS yang KPPS-nya tidak memiliki surat keputusan (SK). Terdapat 4 TPS yang pengawas TPS-nya tidak memiliki surat keputusan atau surat tugas," ujar Romi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut