JPU Ajukan Banding Atas Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri
Sabtu, 14 Januari 2023 - 21:43:00 WIB
"Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Ketut.
Kejagung menyatakan bahwa, putusan tersebut sangat mengusik dan menciderai rasa keadilan. Mengingat, Benny Tjokro telah melakukan pengulangan tindak pidana, atau dalam hal ini yaitu, perkara PT Asuransi Jiwasraya.
"Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana," ucap Ketut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq